NORMA-NORMA
YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
Dalam kehidupan sehari-hari, setiap
orang senantiasa melakukan interaksi dg kelompok lainya. Dalam interaksi sosial,
setiap orang bertindak sesuai kedudukan, status sosial, dan peran mereka
masing-masing.
A.HAKIKAT
NORMA, KEBIASAAN, ADAT-ISTIADAT DAN PERATURAN
DALAM MASYARAKAT
1.Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban
Manusia dilahirkan dan hidup takterpisahkan / berkelompok. Hidup
berkelompok merupakan kodrat manusia dlm memenuhi kebutuhan. Dalam hidup
berkelompok terjadilah interaksi antar manusia. Pertemuan kepentingan,
disebut’’kontak’’. Menurut Surojo wignjodipuro, ada 2 KONTAK, yaitu:
1. Kontak
yang menyenagkan: kepentingan yang bertemu saling memenuhi.
2. Kontak
yang tdk menyenangkan: kepentingan yang bertemu bersingan/berlawanan.
Sebagai manusia menuntut jaminan kelangsungan hidupnya, harus
diingat bahwa manusia adl mahluk sosial. Menurut Aristoteles, manusia adl zoon politikon, dijelaskan lebih lanjut oleh
Hans Kensel ‘’man is a social and politcal being’’artinya manusia adl mahluk
sosial yg dikodratkan hidup bersamaan dg sesamanya.
Hidup bersama(ko-eksistensi)adanya
hubungan antar manusia satu dangan lainnya. Yang dimaksud hubungan sosial
(relasi sosial).
Dalam hubungan sosial
selalu terjadi interaksi yang mewujudkan jaringan relasi sosial disebut
masyarakat.
2.Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan
Masyarakat
yang menginginkan hidup aman, tentram, damai tanpa gangguan,maka tiap manusia perlu
sesuatu’’tata’’berwujud aturan yang menjadi pendoman segala tingkah laku dalam
pergaulan hidup, sehingga dapat terpelihara dan terjamin. Tata itu lazim,
kaidah(bahasa Arab)/norma(bahasa latin)/ukuran.
Norma itu
mempunyai 2 macam, yaitu:perintah dan larangan. Perintah itu kewajiban
seseorang utk berbuat sesuatu karena dipandang baik. Larangan itu kewajiban
seseorang utk tdk berbuat sesuatu karena akibat dipandang tdk baik.
Macam-macam
norma yang dikenal ada 4, yaitu:
a. Norma
Agama:peraturan yang harus diterima sebagai perintah larangan dan anjaran yg
bersumber dr Tuhan yang Maha Esa. Larangan norma akan dapat hukuman dari Tuhan berupa’’siksa’’di akhirat.
Contoh :a)’’dilarang membunuh’’.
b)’’dilarang mencuri’’.
c)’’patuh kepada orang tua’’.
d)’’harus beribadah’’
e)’’jangan menipu’’.
b. Norma
Kesusilaan:peraturan hidup yg berasal dr suara hati sanubari manusia. Pelanggaran
Norma Kesusilaan ialah “penyesalan”.
Contoh :a)”tdk mencuri milik oraang lain”.
b)”harus
berlaku jujur”.
c)”harus
berbuat baik terhadap manusia”.
d)”dilarang membunuh manusia”.
c. Norma
Kesopanan:norma yg timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri utk mengatur pergaulan masing-masing masyarakat
saling menghormati. Pelanggaran norma ini ialah, dicela sesamanya.
Hakikat Norma Kesopanan adl kepantasan, kebiasaan, kepatutan
yg berlaku dlm masyarakat. Norma Kesopanan disebut sopan santun, tata karma/adat
istiadat.
Norma Kesopanan tdk berlaku di dunia melainkan khusus dan
setempat.
Contoh norma di antaranya :
a)”berilah tempat kpd wanita dimana saja”.
b)”jangan makan sambil bicara”.
c)”jangan meludah dilantai/dimana saja”
d)”yang muda harus menghormati yang tua”.
Kebiasaan
merupkan norma yg berada di warga terima aturan yg memikat walaupun tdk di
tetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adl tingkah laku masyarakat yg berulang
suatu hal yg sama.
d. Norma
Hukum:peraturan yg dibuat oleh lembaga kekuasaan Negara. Isinya memaksa oleh
alat Negara , peraturan perundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan
agama. Keistimewaan norma hukum, yg bersifat memaksa.
Contoh norma diantaranya:
a)”siapa sengaja menghilangkan nyawa orang lain dihukum 15 tahun dipenjara.
b)”orang ingkar janji suatu perikatan , diwajibkan mengganti
rugi.
c)”dilarang mengganggu ketertiban umum.
3.Hubungan
Antar-Norma
Manusia bermasyarakat diatur oleh
norma agama, kesusilaan , dan kesopanan, serta kaidah lainnya .hubungan hukum
dan kaidah itu saling mengisi. Artinya kaidah mengatur hidup manusia /hukum tdk
mengaturnya.
Hubungan norma agama, kesusilaan, kesopanan,
dan hukum tdk terpisahkan karena masing
B. HAKIKAT DAN ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA
NEGARA
1.Pengertian dan Ruang
Lingkup Hukum
Hukum adl himpunan petunjuk hidup yg mengatur
tata tertib warga yg harus ditaati oleh warga.
A.Unsur-unsur hukum diantaranya ialah:
1)peraturan mengenal tingkah laku dlm
pergaulan masyarakat
2)Peraturan
itu diadakan oleh bidang-bidang resmi yg berwajib
3)Peraturan
itu pd umumnya bersifat memaksa dan
4)Sansi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adl tegas
B.Ciri-ciri hukum yaitu:
1)Adanya
perintah/larangan
2)larangan
harus ditaati oleh setiap orang
2.Tujuan Hukum
A.Untuk mengatur tata
tertib masyarakat secara damaidan adil
B.Untuk menjaga
kepentingan tiap masyarakat supaya tdk diganggu
C.Untuk menjamin adanya
kepastian hukum dlm pergaulan manusia
Tujuan pokok dr hukum adl
terciptanya ketertiban dlm masyarakat
3.Pembagian Hukum
Hukum dpt dlm Hukum Privat dan Hukum yg
mengatur hubungan antara orang yg 1 dg lain,hukum public yaitu hukum yg
mengatur hubungan antara Negara dg perseorang .
Hukum public terdiri dr
1)hukum tata
Negara :hukum yg mengatur susunan pemerintah suatu perintahan kekuasaan
2)hukum
Administrasi:menngatur cara-cara menjalankan tugas
3)hukum
pidana:mengaatur perbuatan yg dilarang dan memberikan pidana kpd siapa yg melanggar