Rabu, 22 Oktober 2014

NORMA KEHIDUPAN MASARAKAT



 NORMA-NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
           Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang senantiasa melakukan interaksi dg kelompok lainya. Dalam interaksi sosial, setiap orang bertindak sesuai kedudukan, status sosial, dan peran mereka masing-masing.

    A.HAKIKAT NORMA, KEBIASAAN, ADAT-ISTIADAT DAN PERATURAN    DALAM MASYARAKAT
                  1.Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban
            Manusia dilahirkan dan hidup takterpisahkan / berkelompok. Hidup berkelompok merupakan kodrat manusia dlm memenuhi kebutuhan. Dalam hidup berkelompok terjadilah interaksi antar manusia. Pertemuan kepentingan, disebut’’kontak’’. Menurut Surojo wignjodipuro, ada 2 KONTAK, yaitu:
1.      Kontak yang menyenagkan: kepentingan yang bertemu saling memenuhi.
2.      Kontak yang tdk menyenangkan: kepentingan yang bertemu bersingan/berlawanan.

Sebagai manusia menuntut jaminan kelangsungan hidupnya, harus diingat bahwa manusia adl mahluk sosial. Menurut Aristoteles, manusia adl zoon politikon, dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kensel ’man is a social and politcal being’’artinya manusia adl mahluk sosial yg dikodratkan hidup bersamaan dg sesamanya.

        Hidup bersama(ko-eksistensi)adanya hubungan antar manusia satu dangan lainnya. Yang dimaksud hubungan sosial (relasi sosial).
        Dalam hubungan sosial selalu terjadi interaksi yang mewujudkan jaringan relasi sosial disebut masyarakat.

2.Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan
      Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram, damai tanpa gangguan,maka tiap manusia perlu sesuatu’’tata’’berwujud aturan yang menjadi pendoman segala tingkah laku dalam pergaulan hidup, sehingga dapat terpelihara dan terjamin. Tata itu lazim, kaidah(bahasa Arab)/norma(bahasa latin)/ukuran.
       Norma itu mempunyai 2 macam, yaitu:perintah dan larangan. Perintah itu kewajiban seseorang utk berbuat sesuatu karena dipandang baik. Larangan itu kewajiban seseorang utk tdk berbuat sesuatu karena akibat dipandang tdk baik.
       Macam-macam norma yang dikenal ada 4, yaitu:
a.      Norma Agama:peraturan yang harus diterima sebagai perintah larangan dan anjaran yg bersumber dr Tuhan yang Maha Esa. Larangan norma akan dapat hukuman dari  Tuhan berupa’’siksa’’di akhirat.
Contoh :a)’’dilarang membunuh’’.
               b)’’dilarang mencuri’’.
               c)’’patuh kepada orang tua’’.
               d)’’harus beribadah’’
               e)’’jangan menipu’’.                                                                                                  

b.      Norma Kesusilaan:peraturan hidup yg berasal dr suara hati sanubari manusia. Pelanggaran Norma Kesusilaan ialah “penyesalan”.
Contoh :a)”tdk mencuri milik oraang lain”.
               b)”harus berlaku jujur”.
               c)”harus berbuat baik terhadap manusia”.
               d)”dilarang membunuh manusia”.

c.       Norma Kesopanan:norma yg timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri utk  mengatur pergaulan masing-masing masyarakat saling menghormati. Pelanggaran norma ini ialah, dicela sesamanya.

Hakikat Norma Kesopanan adl kepantasan, kebiasaan, kepatutan yg berlaku dlm masyarakat. Norma Kesopanan disebut sopan santun, tata karma/adat istiadat.

Norma Kesopanan tdk berlaku di dunia melainkan khusus dan setempat.
Contoh norma di antaranya :
a)”berilah tempat kpd wanita dimana saja”.
b)”jangan makan sambil bicara”.
c)”jangan meludah dilantai/dimana saja”
d)”yang muda harus menghormati yang tua”.

         Kebiasaan merupkan norma yg berada di warga terima aturan yg memikat walaupun tdk di tetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adl tingkah laku masyarakat yg berulang suatu hal yg sama.

d.      Norma Hukum:peraturan yg dibuat oleh lembaga kekuasaan Negara. Isinya memaksa oleh alat Negara , peraturan perundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum, yg bersifat memaksa.
Contoh norma diantaranya:
a)”siapa sengaja menghilangkan nyawa orang lain  dihukum 15 tahun dipenjara.
b)”orang ingkar janji suatu perikatan , diwajibkan mengganti rugi.
c)”dilarang mengganggu ketertiban umum.

3.Hubungan Antar-Norma

            Manusia bermasyarakat diatur oleh norma agama, kesusilaan , dan kesopanan, serta kaidah lainnya .hubungan hukum dan kaidah itu saling mengisi. Artinya kaidah mengatur hidup manusia /hukum tdk mengaturnya.


Hubungan norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum tdk terpisahkan karena masing



 B. HAKIKAT DAN ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA NEGARA

1.Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
 Hukum adl himpunan petunjuk hidup yg mengatur tata tertib warga yg harus ditaati oleh warga.

 A.Unsur-unsur hukum diantaranya ialah:
 1)peraturan mengenal tingkah laku dlm pergaulan masyarakat
2)Peraturan itu diadakan oleh bidang-bidang resmi yg berwajib
3)Peraturan itu pd umumnya bersifat memaksa dan
4)Sansi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adl tegas
 B.Ciri-ciri hukum yaitu:
1)Adanya perintah/larangan
2)larangan harus ditaati oleh setiap orang

2.Tujuan Hukum
A.Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damaidan adil
B.Untuk menjaga kepentingan tiap masyarakat supaya tdk diganggu
C.Untuk menjamin adanya kepastian hukum dlm pergaulan manusia

Tujuan pokok dr hukum adl terciptanya ketertiban dlm masyarakat

3.Pembagian Hukum
 Hukum dpt dlm Hukum Privat dan Hukum yg mengatur hubungan antara orang yg 1 dg lain,hukum public yaitu hukum yg mengatur hubungan antara Negara dg perseorang .
Hukum public terdiri dr
1)hukum tata Negara :hukum yg mengatur susunan pemerintah suatu perintahan kekuasaan
2)hukum Administrasi:menngatur cara-cara menjalankan tugas
3)hukum pidana:mengaatur perbuatan yg dilarang dan memberikan pidana kpd siapa yg melanggar